Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Serahkan Tafsir Putusan MK kepada Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 Juni 2023, 07:39 WIB
KPK Serahkan Tafsir Putusan MK kepada Pemerintah
Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penafsiran terhadap putusan MK bukan ranahnya. Sebab itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

"Putusan pengadilan, baik itu MK maupun MA, tetap harus kita hormati. Kalau masalah perpanjangannya tentu wilayah pemerintah," tukas Ali kepada wartawan, Selasa pagi (6/6).

Mengingat, sambung dia, KPK hanya lembaga yang melaksanakan UU. Sedang penafsiran dari putusan MK ranah pemerintah.

"Tafsir dari putusan bukan di ranah KPK. Serahkan di sana (pemerintah), kami tidak menafsirkan UU," kata Ali.

Saat ditanya apakah KPK akan menunggu Keppres soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga 20 Desember 2024, yang semula berakhir pada 20 Desember 2023, Ali meminta masyarakat menunggu perkembangan dari pemerintah, termasuk pembentukan panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK.

"Iya nanti, tunggu saja perkembangan dari pemerintah. Pansel bukan urusan KPK," pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA