Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, transparansi dana kampanye merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan integritas elektoral.
"Bahkan, pelaporan dana kampanye pada Pemilu Serentak kali ini, KPU merumuskan rancangan norma pada Pasal 97 Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye," kata Idham, kepada wartawan, Selasa (6/6).
Mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu juga menambahkan, dalam rancangan beleid itu diatur mekanisme pelaporan masyarakat bila menemukan dugaan pelanggaran dana kampanye.
"Khususnya di ayat 6, dimana laporan dana kampanye dari masyarakat atau publik jadi materi audit dana kampanye oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU," urainya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu juga mengatakan, teknis pelaporan masyarakat agar bisa sampai ke KPU diatur pada Pasal 97 ayat (2) Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: