Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirut PT Loco Montrado, Siman Bahar Dicegah KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 Juni 2023, 14:21 WIB
Dirut PT Loco Montrado, Siman Bahar Dicegah KPK
Dirut) PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar alias Bing Kin Phin/RMOL
rmol news logo Kembali ditetapkan tersangka, Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar alias Bing Kin Phin dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengajukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Siman agar tidak bepergian ke luar negeri.

"Jangka waktu pencegahan dimaksud selama 6 bulan sejak tanggal 23 Mei 2023 dan dapat kembali diperpanjang selama 6 bulan berikutnya," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (6/6).

Ali menjelaskan, upaya pencegahan itu dilakukan agar ketika keterangan dibutuhkan, Siman Bahar tetap berada di dalam negeri dan diperiksa.

"Sehingga dapat kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik KPK," pungkas Ali.

Pada Senin (5/6), KPK mengumumkan kembali penetapan Dirut PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar alias Bing Kin Phin, sebagai tersangka.

Siman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena upaya hukum praperadilan oleh Siman.

Siman Bahar sendiri telah diperiksa sebagai saksi selama delapan jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (4/5).

Sementara itu, KPK telah menahan tersangka lain pada Selasa (17/1), yakni Dodi Martimbang (General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk). Kasus dugaan korupsi itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp 100,7 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA