Saksi yang diperiksa empat bersasal dari bakti dan satu berasal dari pihak swasta. Pertama DJI, selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah Bakti, kedua M, selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti.
"Ketiga, YWM selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis Bakti. Keempat, DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Usaha BAKTI, dan kelima DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6).
Terkait hasil pemeriksaan, sejauh ini pihak Kejagung dalam hal ini Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus bekerja dalam mengusut kasus ini.
Sehari sebelummya, Kejagung juga memeriksa 10 orang saksi terkait kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Yaitu AAL, GMS, YS, MA, IH, dan mantan Menkominfo Johnny G. Plate.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: