Hal itu ditegaskan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani berkaitan usulan revisi Perpres 90/2019 terkait akronim penggunaan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"BP2MI tidak pada posisi untuk mengusulkan perubahan akronim PMI. Usulan perubahan itu datangnya pengurus Palang Merah Indonesia," kata Benny saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/6).
Penggunaan akronim PMI untuk pekerja migran sebelumnya disorot Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla lantaran akronim PMI pekerja migran sama dengan yang digunakan instansinya.
Meski demikian, Benny menyebut penggunaan akronim PMI akan tetap digunakan karena pihaknya juga memiliki dasar hukum.
"Kita memiliki dasar undang-undang, logo kelembagaan, dan nomenklatur berbeda. Di sana ada Palang Merah Indonesia dan di sini adalah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tentu berbeda," ujar politisi Hanura ini.
Di sisi lain, penggunaan akronim PMI di BP2MI tidak berdiri tunggal, misalnya Pekerja Migran Indonesia Ilegal.
Meski menghormati permintaan Palang Merah Indonesia untuk mengubah akronim PMI, Benny menyebut perubahan itu bukan wewenangnya.
"Kami menyerahkan kepada pihak berwenang, (perubahan nama) bukan wewenang kami," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: