Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron Pasrahkan Pelaksanaan Putusan MK ke Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 07 Juni 2023, 02:20 WIB
Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron Pasrahkan Pelaksanaan Putusan MK ke Presiden
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/RMOL
rmol news logo Sebagai pihak pemohon, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, memasrahkan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun kepada pemerintah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Ya kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah, dalam hal ini presiden ya," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (6/6).

Ghufron mengatakan, putusan MK sudah menjadi hukum serta final and binding sejak dibacakan secara terbuka untuk umum pada 25 Mei 2023.

"Karena itu, saya yakin pemerintah juga akan menghormati dan taat kepada hukum yang baru berdasarkan putusan MK tersebut," kata Ghufron.

Ghufron mengaku, hingga saat ini dirinya belum ada komunikasi terkait pelaksanaan putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

"Saya kan pemohon, pemohonnya itu bukan KPK, tapi adalah Pak Ghufron pribadi. Sejak putusan sampai sejauh ini memang kami belum pernah berkomunikasi mengenai pelaksanaannya. Tapi kami yakin, apalagi ada Prof Mahfud, ada Prof Yasonna, ada Prof Eddy Hiariej, beliau-beliau adalah ahli hukum, dan bisa membaca bahwa Pasal 47 UU MK itu menyatakan, putusan MK berlaku sejak dibacakan," pungkas Ghufron. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA