Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

9 dari 49 Perkara Supervisi Selesai Ditangani KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 07 Juni 2023, 17:38 WIB
9 dari 49 Perkara Supervisi Selesai Ditangani KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri/Net
rmol news logo Sepanjang 2023 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi sebanyak 49 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani instansi lain.

Hal itu dipaparkan langsung Ketua KPK, Firli Bahuri saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Senayan DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (7/6).

Firli mengatakan, dalam upaya peningkatan efektifitas penanganan tindak pidana korupsi sebagaimana amanat UU 19/2019, KPK melaksanakan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi.

"Karena itu, KPK pada 2023 ini melakukan 49 supervisi terhadap penanganan perkara, sembilan di antaranya sudah selesai," ujar Firli.

Ke-49 perkara itu, kata Firli, merupakan perkara carry over dari 2022. Di mana, total supervisi yang ditangani KPK sebanyak 88 perkara.

"Kami selesaikan 39 perkara di 2022, dan 49 kita harus selesaikan di 2023," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA