Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kaji Putusan MK, Mahfud MD Diyakini Pegang Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 07 Juni 2023, 19:53 WIB
Kaji Putusan MK, Mahfud MD Diyakini Pegang Asas <i>Res Judicata Pro Veritate Habetur</i>
Menko Polhukam Mahfud MD/Net
rmol news logo Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin meyakini Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memegang teguh asas res judicata pro veritate habetur saat melakukan telaah dan kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

“Siaga 98 optimis Menko Polhukam Mahfud MD akan menyampaikan kajian dan telaah berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur, yaitu putusan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/6).

Disamping itu, Hasanuddin berkeyakinan Mahfud MD tidak terbawa dengan sejumlah pihak yang sengaja mempolemikan dengan mengatakan putusan MK tersebut multitafsir. Sebab, pendapat tersebut tidak murni berbasis hukum melainkan syarat kepentingan dan politis.

“Menko Polhukan Mahfud diyakini akan mengabaikan dan bakal melaksanakan putusan MK yang telah final dan mengikat tersebut,” jelas Hasanuddin.

Hasanuddin menambahkan, apa yang sedang dikaji dan ditelaah Menko Polhukam saat ini hanyalah soal prosedur administratif semata.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk melakukan kajian dan telaah atas putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Presiden meminta publik menunggu hasil kajian dan telaah Menko Polhukam Mahfud ini dengan tidak menjadikan polemik atas putusan MK tersebut.

“Masih dalam kajian dan telaah Menko Polhukam,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Rabu (7/6). rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA