Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Proses 16 Orang Mayoritas Pegawai Kemenkeu, KPK: Wujud Komitmen Berantas Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 08 Juni 2023, 18:54 WIB
Proses 16 Orang Mayoritas Pegawai Kemenkeu, KPK: Wujud Komitmen Berantas Korupsi
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tindak lanjut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan memproses hukum 16 tersangka dengan nilai transaksi Rp8,5 triliun, merupakan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hingga Juni 2023, pihaknya telah melakukan tindak lanjut penanganan sebanyak 33 data Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan PPATK.

"Adapun total transaksi dari ke-33 LHA tersebut jumlahnya mencapai lebih dari Rp25 triliun," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (8/6).

Dari sejumlah LHA tersebut kata Ali, 5 LHA dalam proses telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN, 11 LHA dalam tahap penyelidikan, 12 naik ke tahap penyidikan, 3 LHA dilimpahkan ke Mabes Polri, dan 2 lainnya masih dilakukan konfirmasi ke PPATK.

"Dari data 12 LHA yang menjalani proses hukum, KPK telah memproses sebanyak 16 orang di mana satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 15 orang lainnya saat ini sudah menjadi terpidana. Dari ke-16 orang tersebut nilai transaksinya mencapai Rp8,5 triliun," jelas Ali.

Ali menjelaskan, tindak lanjut data PPATK tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Data LHA PPATK merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," pungkas Ali.

Sebelumnya, dalam Rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Komplek Senayan DPR/MPR, Jakarta, Rabu (7/6), Ketua KPK, Firli Bahuri membeberkan identitas 16 orang yang sudah diproses hukum pihaknya.

"Pertama adalah AP nilai transaksi Rp 60.166.172.800 (Rp60,1 miliar) sudah tersangka," ujar Firli, Rabu (7/6).

Sisanya sebanyak 15 orang lainnya saat ini sudah menjadi terpidana, yaitu Eddi Setiadi selaku pejabat Ditjen Pajak dengan nilai transaksi Rp51,8 miliar, Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto selaku pejabat di Ditjen Bea dan Cukai dengan nilai transaksi Rp3.996.330.653 (Rp3,9 miliar).

Selanjutnya, Sukiman selaku mantan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dengan nilai transaksi Rp15.618.715.882 (Rp15,6 miliar). Natan Pasomba selaku mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat dan Suherlan selaku mantan Tenaga Ahli anggota DPR Fraksi PAN dengan nilai transaksi Rp40 miliar.

Kemudian, Yul Dirga selaku pejabat Ditjen Pajak dengan nilai transaksi Rp53.888.333.294 (Rp53,8 miliar), Hadi Sutrisno selaku pegawai Ditjen Pajak dengan nilai transaksi Rp2.761.734.641.239 (Rp2,7 triliun).

Lalu, Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, Veronika Lindawati selaku penyuap pejabat pajak dengan nilai transaksi Rp818.292.318.934 (Rp818,2 miliar). Yulmanizar dan Wawan Ridwan selaku pegawai pajak dengan nilai transaksi Rp3.229.173.323.509 (Rp3,2 triliun). Alfred Simanjuntak selaku pegawai pajak dengan nilai transaksi Rp1.277.410.000.000 (Rp1,2 triliun).

"Jadi kami memang tidak banyak bicara, kita kerja saja," pungkas Firli.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA