Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dorong Jabatan Kades 9 Tahun, Pengamat: PDIP Partai Pragmatis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 10 Juni 2023, 13:44 WIB
Dorong Jabatan Kades 9 Tahun, Pengamat: PDIP Partai Pragmatis
Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri, saat Rakernas III PDIP/RMOL
rmol news logo Rekomendasi Rakernas III PDIP yang mendorong perpanjangan masa jabatan kepala desa 9 tahun dinilai sangat politis dan pragmatis.

Tujuannya sangat pragmatis, yakni berharap para kepala desa mau menggalang suara untuk kemenangan PDIP, baik untuk Pileg maupun Pilpres 2024.

Demikian dikatakan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (10/6).

“Tentu sangat politis dan pragmatis. Melalui rekomendasi ini PDIP berharap para kepala desa mau menggalang suara untuk kemenangan PDIP,” katanya.

Upaya menggalang suara melalui perpanjangan masa jabatan kepala desa 9 tahun itu mencerminkan PDIP bukan partai ideologis sebagaimana yang mereka dengungkan selama ini.

“PDIP sudah berubah jadi partai pragmatis, berpikir jangka pendek,” tegas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.

Rekomendasi jabatan 9 tahun, sambungnya, hanya iming-iming untuk kepala desa.

Seperti diberitakan, ada 17 rekomendasi eksternal hasil Rakernas III PDIP, salah satunya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

Menurut Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, desa harus menjadi pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat Indonesia bermartabat.

“Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode dilakukan dengan mengubah UU No 6/2014 tentang Desa,” kata Puan, saat membacakan rekomendasi, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA