Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Berpeluang Ditolak MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 28 Agustus 2023, 01:49 WIB
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Berpeluang Ditolak MK
Ilustrasi Foto: Gedung MK/Ist
rmol news logo Melihat beberapa putusan sebelumnya soal batas usia minimal jabatan, Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menolak gugatan atau Judicial Review (JR) soal UU Pemilu tentang batas usia minimal Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Hal itu disampaikan langsung Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Profesor M. Ali Safaat dalam acara Diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita berjudul "Mahkamah Konstitusi dan Usia Calon Presiden/Wakil Presiden" melalui virtual, Minggu malam (27/8).

"Kalau dari sisi sejarah putusan-putusan yang pernah ada, menurut saya putusan MK akan menyatakan menolak, salah satunya tentu saja adalah soal pengujian tentang batas usia Capres dan Cawapres yang diajukan permohonan ke MK," ujar Ali Safaat seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (27/8).

Prof. Ali meyakini, MK akan konsisten dengan putusan sebelumnya soal masa jabatan, bahwa batas usia adalah open legal policy dari pembentuk undang-undang (UU), sehingga jika punya aspirasi tentang batas usia, maka harus disampaikan kepada pembentuk UU dalam hal ini legislatif dan eksekutif.

Keyakinan atau prediksinya itu didasarkan dari semua perkara atau putusan yang pernah ditangani MK terkait batas usia. Di mana, dia mencatat setidaknya ada 16 putusan MK soal batas usia.

Dari 16 putusan, 8 putusan atau sebesar 50 persen ditolak, 5 putusan MK menyatakan NO atau tidak dapat diterima, dan 3 putusan atau hanya 19 persen dikabulkan.

Tiga putusan yang dikabulkan kata Prof. Ali, yakni soal usia pensiun panitera MK, soal usia minimal anggota KPK, dan usia pensiun Jaksa. Sedangkan 8 putusan yang ditolak kata dia, MK menyatakan dengan dalil open legal policy dari pembentuk UU.

"Jadi kebijakan yang diberikan kepada pembentuk UU untuk menentukannya. Karena, setiap jabatan itu tentu membutuhkan pengaturan tentang batas usia minimal, dan pengaturan batas usia minimal itu tentu berbeda-beda berdasarkan kepada kemampuan atau kapasitas atau pekerjaan yang dilakukan yang akan menjadi tugas dari jabatan itu sendiri," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Ali, batas usia jabatan dapat ditentukan secara berbeda-beda, dan hal itu menjadi wewenang dari pembentuk UU, asalkan tidak tadi bersifat diskriminatif, tidak membedakan semata-mata atas dasar ras dan etnis.

Selanjutnya dia membeberkan beberapa putusan yang ditolak oleh MK, yakni Putusan nomor 62/PUU-XIX/2021, yang menolak keinginan untuk menguji agar usia pensiun Bintara dan Tamtama disamakan dengan Polri.

"Nah MK menyatakan itu sebenarnya adalah open legal policy, lalu MK memberikan pesan bahwa kedua alat negara ini memang beda, tapi keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang secara strategis itu sama. Dan mengapa ini keluar, karena dalam proses persidangan disampaikan bahwa soal usia itu juga sedang dalam proses pembahasan perubahan UU," terangnya.

Selanjutnya, ada juga Putusan nomor 15/PUU-V/2007 yang menyebutkan bahwa UUD tidak menentukan batas usia minimum tertentu untuk semua jabatan pemerintahan, atau lembaga, atau komisi negara. Artinya, UUD menyerahkan penentuan batas usia kepada pembentuk UU.

"Sehingga dalam kasus ini pun sebetulnya menurut saya, harus menjadi wilayah dari pembentuk UU untuk menentukannya," tegasnya.

Bahkan kata dia, ketika ada aspiratif untuk proses penataan agar sinkron persyaratan batas usia menjadi bupati, walikota, gubernur, presiden, wakil presiden, komisi negara, dan anggota DPR, hal tersebut tetap menjadi wilayah pembentuk UU, tidak diputus oleh MK.

"Karena kalau itu diputus oleh MK, maka satu menurut saya akan semakin membuka peluang intervensi ke MK, karena itu kan kemudian MK mengambil alih wilayah dari pembentukan UU, dan ketiga mengambil alih wilayah dari pembentuk UU, dan ketika mengambil alih dari pembentuk UU, ya pembentuk UU bisa saja kemudian melakukan intervensi agar itu sesuai dengan aspirasi dari para anggota DPR ataupun pemerintah sebagai pembentuk UU," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA