Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Antisipasi Keterbatasan Akses Silon di Pendaftaran Capres-Cawapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 07 Oktober 2023, 01:55 WIB
Bawaslu Antisipasi Keterbatasan Akses Silon di Pendaftaran Capres-Cawapres
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL
rmol news logo Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, diantisipasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena berpotensi tidak dapat diawasi maksimal.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, pengawasan yang tak maksimal bisa terjadi apabila data persyaratan yang diserahkan Capres-Cawapres ke KPU RI tidak bisa diakses jajarannya.

"Ini juga menjadi kerawanan. Bagi siapa? Ya bagi Bawaslu, yakni soal akses data. Lagi-lagi itu," ujar Lolly saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memaparkan, pencalonan presiden dan wakil presiden juga akan memanfaatkan teknologi digital, yaitu sistem informasi pencalonan (Silon).

Namun, Lolly mengkhawatirkan Silon sebagai bank data persyaratan calon potensi sulit diakses Bawaslu RI, seperti yang terjadi pada saat pencalonan anggota legislatif sejak 5 bulan lalu.

"Itu sama seperti yang (pencalonan anggota) legislatif, semuanya pakai Silon. Dulunya tidak, sekarang semua berbasiskan aplikasi. Itu satu kerawanan yang tidak bisa kita nafikan," tuturnya.

Oleh karena itu, Lolly berharap ada perbaikan kebijakan dari KPU RI soal akses data persyaratan calon yang ada di Silon, khususnya bagi Bawaslu untuk bisa melihat dalam proses pengawasan.

"Harusnya teknologi memudahkan kan. Nanti kita lihat, karena tentu pencalonan presiden tidak serumit pencalonan legislatif. Ini kita lihat prosesnya ke depan," demikian Lolly menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA