Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ganjar: Putusan PHPU Momentum Kembalikan Marwah MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 16 April 2024, 20:57 WIB
Ganjar: Putusan PHPU Momentum Kembalikan Marwah MK
Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo/RMOL
rmol news logo Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 bisa menjadi momentum luar biasa untuk mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Semua ingin memberikan perhatian lebih kepada hakim yang ada di MK. Saya kira ini momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop tapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, Habis Gelap Terbitlah Terang," kata Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo kepada wartawan, Selasa (16/4).

Ganjar menyebut, MK mendapat sorotan negatif juga cacian dan stempel kurang baik terkait dengan putusan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

Hal itu tentu menjadi tekanan tersendiri bagi MK, namun Ganjar menilai surat amicus curiae yang disampaikan Megawati bukan bermaksud untuk mempengaruhi putusan MK dalam mengadili PHPU.

"Rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK, tapi secara pribadi, saya kira Ibu Mega juga sama, tidak akan mempengaruhi putusan, kewenangannya hanya pada yang mulia majelis hakim," tegas Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menambahkan, sebagai sahabat pengadilan seperti gerakan masyarakat lainnya termasuk para guru besar, Megawati menuliskan pikirannya tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 dan masa depan demokrasi.

Hal itu juga telah dituangkan lewat opini di Harian Kompas, yang antara lain mengungkapkan harapan pada MK sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi.  

"Saya kira banyak orang melihat situasi ini, dan semua mendorong agar putusan MK dibuat seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang ada agar demokrasi bisa terjaga," pungkas Ganjar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA